Pengertian Lembaga Legislatif - DPR, DPD, MPR dan tugasnya Lengkap
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Lembaga Lembaga Pemerintahan yang ada di Indonesia.
Indonesia mempunyai 3 lembaga utama yaitu lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif masing masing memiliki tugas dan fungsi yang berbeda
Pengertian Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Lembaga Legislatif yang ada di Indonesia
Indonesia memiliki 3 lembaga legislatif yaitu DPR, DPD , dan MPR
1. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat
adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu.DPR berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya:
- Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya.
- Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.
- Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.
- Memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memilih BPK.
2. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah
adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu. Adapun jumlah anggotanya tidak sama untuk setiap provinsi, namun sudah ditetapkan paling banyak 4 orang. Sementara masa jabat DPD adalah sama seperti DPR yaitu 5 tahun.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki beberapa tugas, diantaranya:
- Bertugas memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.
- Bertugas memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.
- Sebagai pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.
- Sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.
- Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.
- Memilih langsung anggota BPK.
- Memberikan ppersetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis.
- Bertugas memberi persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.
- Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
- Bertugas dalaam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.
3. MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat
adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun. Tahukah bahwa sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan, yang sekarang hanya ada lembaga negara.
MPR juga mempunyai tugas, seperti DPD dan DPR. Adapun tugas MPR, sesuai dengan UU pasal 3 ayat 1, yaitu:
- Mengubah serta menetapkan UUD
- Bertugas sebagai pelantik Presiden dan Wakil Presiden.
- Bertugas dalam hal memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.
Selain tugas, MPR juga mempunyai Hak, yaitu
- Memberi usul perubahan paasal UUD,
- Dapat menentukan sikap serta pilihan dalam pengambilan keputusan,
- Berhak memilih dan dipilih
- Berhak membela diri
- Hak Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Lembaga Legislatif - DPR, DPD, MPR dan tugasnya Lengkap"
Posting Komentar