Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara


PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA


Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiriHak dan kewajiban merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa karena jika seseorang ingin mendapatkan haknya, seseorang itu juga harus menjalankan kewajibannya. Jika orang hanya menuntut hak tanpa memperdulikan kewajibannya maka akan terjadi ketidakseimbangan. Adanya hak dan kewajiban ini diciptakan agar persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Pengertian Hak menurut para Ahli

  • Menurut Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, hak dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu hak searah (relatif) dan hak jamak arah (absolut). Hak searah atau relatif adalah hak yang muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian, misalnya seperti hak menagih atau hak melunasi prestasi.

Sedangkan hak jamak arah atau absolut, bisa berupa hak dalam hukum tata negara, hak kepribadian (hak hidup, hak kebebasan), hak kekeluargaan (suami-istri, hak orang tua, hak anak), dan hak atas objek imateriel (hak cipta, merk, hak paten).

  • Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Pengertian hak menurut Prof. Dr. Notonegoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

  • Menurut John Salmond

Menurut John Salmond, ada 4 definisi hak. Dalam arti sempit, hak adalah sesuatu yang berpasangan dengan kewajiban. Dalam arti hak kemerdekaan adalah hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.

Dalam arti hak kekuasaan adalah hak yang diberikan untuk melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum. Dalam arti hak kekebalan atau imunitas adalah hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.

  • Menurut Curzon

Menurut Curzon, hak dikelompokan menjadi 5, yakni hak sempurna, hak utama, hak publik, hak positif, dan hak milik. Hak sempurna adalah hak yang dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum. Hak utama adalah hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.

Hak publik adalah hak yang ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang. Hak positif adalah hak menuntut dilakukannya perbuatan. Sedangkan hak milik adalah hak yang berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang.


Pengertian Kewajiban Warga Negara

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Seseorang bisa menuntut hak apabila dia sudah mengerjakan kewajibannya.

Kewajiban Warga Negara sudah diatur dalam UUD 1945 seperti di bawah ini :

a. Kewajiban warga negara wajib membayar pajak pada pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

b. Menghormati Hak Asasi Manusia Pasal 28 J ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 J ayat 1 ini yang berbunyi: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.” 

Maksudnya adalah setiap warga negara wajib menghormati ham karena setiap individu mempunyai hak yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua orang.

c. Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara. 

Pasal ini yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Contoh Kewajiban Warga Negara

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:

1. Kriterium kelahiran.


Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
– Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
– Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan.

adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain. Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:


Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel